Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan
Baku Kriteria Kerusakan LH
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadaap LH wajib memiliki AMDAL
Setiap penanggungjawab uasaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah yang dihasilkan
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan
APABILA KONSEP DIATAS DILAKSANAKAN DENGAN BAIK, MAKA
PENEGAKAN HUKUM LEBIH BANYAK SEBAGAI SISTEM
PENGAWASAN TERHADAP PARA PIHAK YANG BERKAITAN
DENGAN LINGKUNGAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN
PERSYARATAN PENAATAN LH
• AMDAL meruapakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan
• Larangan melakukan pembuangan limbah ke media LH tanpa izin
• Larangan melakukan pembuangan limbah dari luar wilayah RI
• Pembuangan limbah ke media LH dapat dilakukan di lokasi pembuangan
yang ditetapkan MenLH
• Larangan melakukan impor limbah B3
• Pengawasan dilakukan
- Pejabat pengawas Pusat/KLH
- Pejabat pengawas Daerah Propinsi
- Pejabat Pengawas Daerah Kab/Kota
• Penerapan sanksi administrasi
• Audit lingkungan
Penyelesaian sengketa LH Penyelesaian sengketa LH
Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan
Baku Kriteria Kerusakan LH
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar
dan penting terhadaap LH wajib memiliki AMDAL
Setiap penanggungjawab uasaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah yang dihasilkan
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan
APABILA KONSEP DIATAS DILAKSANAKAN DENGAN BAIK, MAKA
PENEGAKAN HUKUM LEBIH BANYAK SEBAGAI SISTEM
PENGAWASAN TERHADAP PARA PIHAK YANG BERKAITAN
DENGAN LINGKUNGAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN
PERSYARATAN PENAATAN LH
• AMDAL meruapakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan
• Larangan melakukan pembuangan limbah ke media LH tanpa izin
• Larangan melakukan pembuangan limbah dari luar wilayah RI
• Pembuangan limbah ke media LH dapat dilakukan di lokasi pembuangan
yang ditetapkan MenLH
• Larangan melakukan impor limbah B3
• Pengawasan dilakukan
- Pejabat pengawas Pusat/KLH
- Pejabat pengawas Daerah Propinsi
- Pejabat Pengawas Daerah Kab/Kota
• Penerapan sanksi administrasi
• Audit lingkungan
Konsepsi penegakan Hukum
UUPLH
UUPLH
Sanksi Pidana
Di luar Pengadilan UUPLH Di PengadilanLH
Sanksi Administrasi
Pelestarian fungsi
persyaratan penataan LH
persyaratan penataan LH
Sanksi Administrasi
• Ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya
• Dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran dihentikan
• Sanksi Adminstrasi bersifat Reparatoir atau pemulihan
keadaan semula
• Dapat langsung menangani masalah pada sumbernya
• Dijatuhkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara
• Ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya
• Dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran dihentikan
• Sanksi Adminstrasi bersifat Reparatoir atau pemulihan
keadaan semula
• Dapat langsung menangani masalah pada sumbernya
• Dijatuhkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara
Sanksi Administrasi:
1. Audit Lingkungan Hidup
2. Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan
Audit LH:
*Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
*MenLH berwenang memerintahkan Audit LH kpd penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan yang tdk patuh kpd ketentuan UUPLH
*Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan
perintah MenLH tersebut
*MenLH dapat menugaskan kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan
Audit LH
1. Audit Lingkungan Hidup
2. Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan
Audit LH:
*Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
*MenLH berwenang memerintahkan Audit LH kpd penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan yang tdk patuh kpd ketentuan UUPLH
*Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan
perintah MenLH tersebut
*MenLH dapat menugaskan kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan
Audit LH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar