tag:blogger.com,1999:blog-17904993759910060582024-03-12T20:58:55.800-07:00lingkungan hidupAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/17439394182165391545noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-1790499375991006058.post-68921878371076726072013-02-27T03:15:00.002-08:002013-02-27T03:15:26.014-08:00kerusakan lingkungan hidup<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span>A.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b><b>Pengertian Lingkungan Hidup</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Hamparan laut biru yang luas, dataran, bukit-bukit,
pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari, semuanya merupakan
lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam yang meliputi
lingkungan fisik, biologi, dan budaya. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 tahun 1982 yang
disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 pasal 1
menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
<i>“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.”</i></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang tersebut merupakan suatu sistem yang meliputi lingkungan alam
hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.
Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya
komponen itu disebut ruang. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pada ruang ini berlangsung ekosistem, yaitu suatu
susunan organisme hidup dimana diantara lingkungan abiotik dan organisme
tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil, saling memberi dan
menerima kehidupan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Interaksi antara berbagai komponen tersebut ada
kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat negatif. Keadaan
yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan yang mendorong dan
membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan lingkungan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Cara mengambil hasil hutan agar tetap terjaga
kelesteriannya misalnya dengan sistem tebang pilih yaitu pohon yang ditebang
hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang sebelumnya
terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan pohon yang
ditebang tersebut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Interaksi yang bersifat negatif terjadi apabila
proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga interaksi berjalan
saling merugikan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Adanya gangguan terhadap satu komponen di dalam
lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi komponen-komponen
lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen tersebut tidak harmonis
lagi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span>B.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b><b>Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi Kehidupan </b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Bumi ini diwariskan dari nenek moyang kita dalam
keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang kita telah menjaga
dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi selanjutnya, sehingga kita
berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama persis dengan apa yang didapatkan
nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah anugerah yang tidak ternilai harganya
dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi sumber segala kehidupan. Oleh karena
itu, menjaga alam dan keseimbangannya menjadi kewajiban kita semua secara
mutlak tanpa syarat.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Masyarakat jaman dahulu telah menyadari benar bahwa
lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari catatan sejarah diketahui
bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah membentuk suatu bagian yang
bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama fungsinya dengan jabatan sekarang
yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat
seperti ini sering kita sebut masyarakat tradisional.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kawasan hutan mereka bagi menjadi beberapa bagian,
ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula yang boleh diambil
hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu menggantinya. Kawasan hutan
ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi sebagai hutan produksi. Akan
tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap sama sekali. Hutan yang tidak
boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan hutan adat ini sangat tertutup,
dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah yang menjaga wilayah mereka dari
segala bencana alam.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pada hutan masyarakat, pohon boleh ditebang untuk
keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam terlebih
dahulu pohon yang sama jenisnya di samping pohon yang akan ditebang sehingga
mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak cucunya. Hal
ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk diteruskan
kepada generasi yang akan datang. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Perkembangan jumlah penduduk yang cepat serta
perkembangan teknologi yang makin maju, telah mengubah pola hidup manusia. Bila
sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer dan sekunder,
kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier yang tidak
terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer untuk dapat
melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah, dan kebutuhan sekunder
seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan tetapi telah meningkat
menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang untuk memilih kebutuhan
yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan perubahan yang besar
terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Bagi yang mampu, semua kebutuhan dapat dipenuhi
sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus memilih sesuai
kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh kemajuan jaman
akan berusaha mendapatkannya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sekedar terpenuhi
akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span>C.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b><b>Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup dan
Faktor Penyebabnya</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan tersier
yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi yang pesat, telah
menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan semakin berat.
Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah lebih dari 6 miliar jiwa, tidak hanya
memerlukan kebutuhan primer dan sekunder, akan tetapi juga memerlukan kebutuhan
tersier dalam jumlah besar. Pertumbuhan penduduk dalam jumlah besar, telah
banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman, pertanian, industri, dan
sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan terus mengalami penyusutan
dari tahun ke tahun, terutama di negara-negara miskin dan negara berkembang.
Demikian pula kebutuhan tersier yang terus mengalami peningkatan, baik dalam
jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan industri-industri berkembang dengan
pesat. Perkembangan industri yang pesat, membutuhkan sumber daya alam berupa
bahan baku dan sumber energi yang sangat besar pula. Sebagai akibatnya,
sumber-sumber bahan baku dan energi terus dikuras dalam jumlah besar. Cadangan
sumber daya alam di alam semakin merosot, hutan-hutan semakin rusak karena
banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan bahan baku industri, apalagi bila
tidak diimbangi dengan usaha reboisasi akan menimbulkan bencana pencemaran
terhadap udara, air, dan tanah, yang akhirnya menganggu kehidupan manusia. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia tahun
1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah lingkungan hidup tidak
hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi merupakan masalah dunia.
Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, diikuti oleh
113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan besar dan sangat penting
bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah satu hasil konferensi
Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani masalah-masalah
lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme” atau UNEF.
Konferensi juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan Hidup
Sedunia”.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pencemaran lingkungan yang terjadi di suatu negara,
akan berdampak pula pada negara lain bahkan dunia. Untuk itu selalu diperlukan
kerja sama yang baik antara negara-negara di dunia untuk menangani masalah
lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya berpengaruh terhadap
keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap perubahan iklim
global (dunia secara menyeluruh).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Peningkatan karbon dioksida (CO<sub>2</sub>) di udara
menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari Greenhouse
effect. Greenhouse adalah rumah atau bangunan yang atap dan dindingnya terbuat
dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari besi atau kayu. Rumah ini bukan untuk
tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah dingin atau subtropik
untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin pada musim gugur dan
musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap hangat sehingga tanaman
di dalamnya tetap hijau. Suhu udara yang hangat di dalam rumah kaca walaupun
pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai berikut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Radiasi sinar matahari pada siang hari menembus kaca
masuk ke dalam rumah kaca. Radiasi sinar matahari yang diterima benda dan
permukaan rumah kaca dipantulkan kembali berupa sinar infra merah. Tetapi
pantulan tersebut tertahan oleh dinding dan atap kaca sehingga panas yang dapat
keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian kecil sedangkan sebagian besar
terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam rumah kaca menjadi
hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Di permukaan bumi yang berfungsi sebagai atap kaca
adalah gas-gas yang ada di atmosfer. Atmosfer bumi mengandung berbagai macam
gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat seperti debu. Di antara
berbagai gas di udara, yang berfungsi sebagai gas rumah kaca antara lain karbon
dioksida (CO<sub>2</sub>), metana (CH<sub>4</sub>), gas nitrogen, ozon (O<sub>3</sub>),
Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas tersebut yang paling
dominan berfungsi sebagai rumah kaca adalah karbon dioksida (CO<sub>2</sub>)
yang disebut pula dengan gas rumah kaca.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Perkembangan industri yang begitu pesat, telah
mengganggu keseimbangan gas karbon dioksida di udara. Pembakaran minyak tanah,
bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik. Demikian pula
kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai bahan bakar,
pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain, telah menambah jumlah
karbon dioksida di udara.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Gas rumah kaca sebenarnya sangat diperlukan dalam
mengatur suhu di permukaan bumi, yaitu menyerap dan memantulkan kembali sinar
matahari. Bila gas ini tidak ada di udara beserta dengan gas-gas lainnya yang
berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar matahari yang diterima bumi akan di
pantulkan semuanya ke ruang angkasa sehingga pada malam hari suhu di permukaan
bumi sangat dingin, dan pada siang hari sangat panas sekali seperti di bulan
sehingga tidak dapat dijadikan tempat tinggal. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Masalah gas rumah kaca muncul karena kegiatan manusia
semakin banyak menghasilkan gas rumah kaca, terutama karbon dioksida. Menurut
hasil penelitian para ahli, semakin banyak gas karbon dioksida dilepaskan ke
udara dari hasil kegiatan manusia, akan semakin mempercepat kenaikan suhu di
permukaan bumi. Kenaikan suhu di permukaan bumi akan mempengaruhi iklim di
bumi, dan akan berdampak negatif pada kehidupan di muka bumi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Suhu global (secara keseluruhan) rata-rata meningkat
0,6 °C. Hal ini berpengaruh pula terhadap iklim global yaitu iklim di seluruh
permukaan bumi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kenaikan suhu di permukaan bumi menyebabkan lapisan
es yang berada di kutub banyak yang mencair, dan pada akhirnya dapat
menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti dataran-dataran pantai, dan
pulau-pulau yang rendah. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Peningkatan gas karbon dioksida yang terus
berlangsung, dan tanpa ada tindakan manusia untuk menguranginya, diramalkan 100
tahun yang akan datang suhu bumi akan naik antara 3°-4°C. Kenaikan suhu sebesar
ini akan menyebabkan perubahan iklim yang cukup berarti, dan akan disertai pula
dengan berbagai bencana alam seperti angin badai, naiknya permukaan laut,
mencairnya es di puncak-puncak gunung dan es di kutub, punahnya flora dan fauna
yang tidak tahan terhadap perubahan, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Permasalahan pemanasan global seperti diuraikan di
atas, tentunya sangat mengkhawatirkan dunia Internasional. Untuk membicarakan
hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim” (United Nations Frame Work
Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997 yang
dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas penyebab
efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan bahwa
pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan panen, dan
meningginya permukaan laut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pada waktu kebakaran hutan secara meluas di Indonesia
beberapa waktu yang lalu telah terjadi emisi gas karbon dioksida terbesar yang
dihasilkan dari kebakaran tersebut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu Bumi”, yang
berarti bumi tidak membedakan apakah emisi gas karbon dioksida itu berasal dari
negara A atau B, dari negara maju atau negara berkembang, tetapi yang jelas
peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pertemuan Kyoto merupakan langkah awal untuk mengurangi
polusi karbon dioksida di udara dengan mengurangi penggunaan bahan bakar
seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut dengan bahan bakar fosil
dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat diperbarui, misalnya sumber
energi yang berasal dari tenaga surya dan angin. Selain itu, pabrik-pabrik yang
menggunakan energi fosil perlu diganti dengan pabrik-pabrik baru yang
berteknologi tinggi, yang lebih bersih terhadap lingkungan. Permasalahannya
sekarang adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengurangan gas
rumah kaca tersebut sangat besar sekali, mencapai ratusan bahkan ribuan miliar
dollar. Suatu nilai yang sangat menakjubkan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Untuk mengurangi gas rumah kaca, diperlukan dana yang
sangat besar. Kendaraan-kendaraan bermotor yang selama ini menggunakan bahan
bakar minyak atau gas, bila diganti dengan energi lain menyebabkan harga
kendaraan menjadi sangat mahal sehingga konsumen akan keberatan. Hal ini
merupakan kendala utama untuk menuju program langit biru, yaitu program yang
menjadikan udara bersih dari polusi, masih jauh dari harapan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Masalah lingkungan hidup sebenarnya tidak hanya pada
emisi gas karbon dioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup kompleks.
Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, pencemaran terhadap air oleh limbah-limbah
industri, pembuangan sampah ke dalam sungai (termasuk sampah rumah tangga),
pencemaran terhadap tanah, dan sebagainya, merupakan ancaman bagi kehidupan
manusia.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Ancaman banjir setiap musim hujan di berbagai belahan
dunia termasuk di Indonesia, adalah akibat dari perbuatan manusia sendiri yang
menebang hutan untuk mengejar keuntungan sesaat. Berbagai wilayah di Indonesia
setiap musim hujan dilanda banjir dan tanah longsor, baik kota maupun luar
kota. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Penataan ruang kota yang kurang memperhatikan dampak
lingkungan, serta kehancuran hutan-hutan di daerah tangkapan air, menjadi
penyebab utama banjir di Jakarta. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Penanggulangan banjir seperti di Jakarta dan
kota-kota lainnya, tidak hanya diperlukan penataan di dalam kota seperti
pembuatan saluran pembuangan air dan tempat penampungan air, akan tetapi daerah
tangkapan air hujan di daerah hulu sungai perlu di tata kembali, hutan-hutan
yang rusak perlu direhabilitasi. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Luas hutan di Pulau Jawa telah berada jauh di bawah
luas hutan yang ideal yaitu ± 40% dari luas wilayah. Luas hutan di Jawa Barat
(termasuk Provinsi Banten) hanya tinggal 21%, Jawa Tengah 20%, Jawa Timur 28%,
rata-rata luas hutan di Pulau Jawa tinggal 23%. Demikian pula halnya hutan di
pulau-pulau lainnya seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain,
kerusakan hutan terus bertambah luas karena faktor manusia. Satwa-satwa yang
ada di dalam hutan hidupnya semakin terancam dan merana karena habitat mereka
yang merupakan tempat hidupnya telah dirusak oleh manusia untuk memperoleh keuntungan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia
yaitu sekitar 3,5 juta hektar dari total luas hutan mangrove dunia sebesar 15
juta hektar. Tetapi luasnya terus mengalami kemerosotan karena telah berubah
fungsi. Hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng terhadap abrasi (kikisan
air laut), serta tempat hidup dan bertelur berbagai jenis ikan laut, banyak
yang telah berubah fungsi menjadi tambak-tambak ikan, dan
kepentingan-kepentingan lainnya. Kayu-kayu di hutan mangrove ditebangi untuk
dijual dan dijadikan kayu arang. Akibatnya kerusakan hutan bakau yang terus
meningkat tidak terhindarkan. Di pantai utara Pulau Jawa diperkirakan 90% telah
rusak, demikian pula halnya pada pantai-pantai lainnya walaupun belum seberat
kerusakan hutan bakau di Pantai Utara Jawa.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Malapetaka alam seperti intrust (penyusupan) air laut
ke daratan, abrasi dan banjir sulit dihindari. Demikian pula kegiatan
masyarakat pantai yang menangkap udang, ikan, kepiting, dan lain-lain, akan
semakin sulit akibat rusaknya lingkungan hutan mangrove.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Tindakan-tindakan manusia di atas telah menimbulkan
dampak yang sangat buruk bagi lingkungan, dan pada akhirnya akan memberikan
dampak buruk pula terhadap manusia sendiri.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kerusakan lingkungan yang disebabkan berbagai faktor
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan berbagai dampak
yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora dan fauna akan
banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan hasil panen,
kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah hujannya sangat tinggi yang
menimbulkan banjir besar, kekeringan air pada musim kemarau, rusaknya terumbu
karang, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
<i>Manusia harus sadar betapa pentingnya arti
lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal</i>. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span>D.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b><b>Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup yang
Disebabkan oleh Proses Alam dan Kegiatan Manusia</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><i><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></i></b><b><i>Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Faktor
Alam</i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kerusakan lingkungan yang disebabkan faktor alam pada
umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api, banjir, abrasi,
angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya. Indonesia sebagai
salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami letusan gunung api akan
tetapi pada umumnya letusannya tidak begitu kuat sehingga kerusakan lingkungan
yang ditimbulkannya terbatas di daerah sekitar gunung api tersebut, seperti
flora dan fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan panas yang mematikan,
semburan debu yang menimbulkan polusi udara, dan sebagainya. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang sangat
tinggi, diikuti pula dengan kerusakan hutan yang semakin meluas. Banjir yang
sering pula disertai dengan tanah longsor telah menimbulkan kerusakan terhadap
lingkungan kehidupan. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kerusakan lingkungan hidup di tepi pantai disebabkan
oleh adanya abrasi yaitu pengikisan pantai oleh air laut yang terjadi secara
alami. Untuk menyelamatkan pantai dari kerusakan akibat abrasi, perlu dibangun
tanggul-tanggul pemecah ombak yang berfungsi sebagai penahan abrasi di tepi
pantai.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Angin tornado di Amerika Serikat, akan menimbulkan
kerusakan lingkungan seperti tumbangnya pohon-pohonan, banyak rumah-rumah dan
tanaman yang rusak, jaringan listrik yang putus, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Gempa bumi adalah kekuatan alam yang berasal dari
dalam bumi, menyebabkan getaran terjadi di permukaan bumi. Gempa bumi sering
terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Gempa bumi yang lemah
tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tetapi bila gempa yang terjadi
sangat kuat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><i><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></i></b><b><i>Kerusakan Lingkungan Hidup yang
Disebabkan oleh Kegiatan Manusia</i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia
jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia
berlangsung secara terus menerus dan makin lama makin besar pula kerusakan yang
ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan manusia terjadi
dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan, penebangan hutan untuk
berbagai keperluan, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Limbah-limbah yang dibuang dapat berupa limbah cair
maupun padat, bila telah melebihi ambang batas, akan menimbulkan kerusakan pada
lingkungan, termasuk pengaruh buruk pada manusia. Salah satu contoh kasus
pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata” di Jepang. Ratusan orang
meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari Teluk Minamata yang
telah tercemar unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut berasal dari limbah-limbah
industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata sehingga kadar merkuri di
teluk tersebut telah jauh di atas ambang batas. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kasus-kasus pencemaran perairan telah sering terjadi
karena pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai, danau, dan laut.
Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa minyak yang
menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menyebabkan kehidupan di tempat
itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan yang terkena
genangan minyak pun akan musnah pula. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Pengerukan yang dilakukan oleh perusahaan
pertambangan seperti pertambangan batu bara, timah, bijih besi, dan lain-lain
telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan tanah
sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Penebangan-penebangan hutan untuk keperluan industri,
lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah menimbulkan kerusakan
lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan lingkungan kehidupan yang
terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman terhadap kehidupan flora,
fauna dan kekeringan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<b><span>E.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b><b>Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan Hidup</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian
lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Bidang Kehutanan</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas, perlu
diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan antara
lain :</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
a. <span> </span>Penebangan
pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
b. <span> </span>Memperketat
pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang
berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
c. <span> </span>Penebangan
pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang
besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
d. <span> </span>Melakukan
reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah
gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
e. <span> </span>Memperluas
hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai
pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan
fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Bidang Pertanian</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
a. <span> </span>Mengubah
sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti
sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
b.<span> </span>Pertanian
yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras
(sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
c.<span> </span>Mengurangi
penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman dengan
cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena pemakaian
pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
d.<span> </span>Menemukan
jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan
pestisida dapat dihindarkan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Bidang Industri</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
a.<span> </span>Limbah-limbah
industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari
bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat
pengolahan limbah industri.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
b.<span> </span>Untuk
mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal
dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO<sub>2</sub>
(karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya.
Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
c.<span> </span>Mengurangi
pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah
lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
d.<span> </span>Melakukan
daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti
kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain
memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil
dari alam dapat dikurangi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
e.<span> </span>Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
f.<span> </span>Menetapkan
kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Bidang Perairan</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
a.<span> </span>Melarang
pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke
sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
b.<span> </span>Perlu
dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak
merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
c.<span> </span>Pengambilan
karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
d.<span> </span>Perlu
dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan
penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan
sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.</div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><br clear="all" style="page-break-before: always;" />
</span>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Flora dan Fauna</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka,
beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
a. <span> </span>Menghukum
yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil
flora dan memburu fauna yang dilindungi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 51.8pt; text-align: justify; text-indent: -15.8pt;">
b. <span> </span>Menetapkan
kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar
Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span>6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span>Perundang-undangan</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 28.75pt;">
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang berat
bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan undang-undang.</div>
<br /></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17439394182165391545noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1790499375991006058.post-59943933805934034472013-02-27T03:00:00.003-08:002013-02-27T03:00:41.547-08:00mencegah terjadinya pencemaran <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: medium;"><span style="font-size: x-small;">Pada
materi berikut kita akan membahas tantang Lingkungan. Kita akan tahu
sebanarnya Macam-macam Pencemaran Lingkungan itu dan apa yang
menyababkan pencemaran Lingkungan tersebut. Trus apa yang harus kita
lakukan untak mencegah pencemaran Lingkungan ini dan kita akan tahu apa
akibat dari Pencemaran Lingkungan terhadap Kehidupan.</span></span><br />
<span style="font-size: medium;"><span style="font-size: x-small;"> </span><b><br />
</b></span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;"><b>A. Macam-macam Pencemaran dan Penyebabnya</b></span><br />
Ada beberapa macam pencemaran, yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>1. Macam-macam Pencemaran Menurut Tempatnya</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>a. Pencemaran tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Gejala
pencemaran tanah dapat diketahui dari tanah yang tidak dapat digunakan
untuk keperluan fisik manusia. Tanah yang tidak dapat digunakan,
misalnya tidak dapat ditanami tumbuhan, tandus dan kurang mengandung air
tanah. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah
antara lain pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan
oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lain, yaitu penggunaan
pestisida dan detergen yang merembes ke dalam tanah dapat berpengaruh
terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah. Pada saat ini hampir semua
pemupukan tanah menggunakan pupuk buatan atau anorganik. Zat atau unsur
hara yang terkandung dalam pupuk anorganik adalah nitrogen (dalam bentuk
nitrat atau urea), fosfor (dalam bentuk fosfat), dan kalium. Meskipun
pupuk anorganik ini sangat menolong untuk meningkatkan hasil pertanian,
tetapi pemakaian dalam jangka panjang tanpa dikombinasi dengan pupuk
organik mengakibatkan dampak yang kurang bagus. Dampaknya antara lain
hilangnya humus dari tanah, tanah menjadi kompak (padat) dan keras, dan
kurang sesuai untuk tumbuhnya tanaman pertanian. Selain itu, pupuk
buatan yang diperjualbelikan umumnya mengandung unsur hara yang tidak
lengkapm terutama unsur-unsur mikro yang sangat dibutuhkan tumbuhan dan
juga pupuk organik mudah larut dan terbawa ke perairan, misalnya danau
atau sungai yang menyebabkan terjadinya eutrofikasi. Ketika suatu zat
berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran
yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di
tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada
manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di
atasnya.<br />
Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah, antara lain sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
1) Sebelum dibuang ke tanah senyawa sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan dibakar.</div>
<div style="text-align: justify;">
2)
Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses
daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.</div>
3) Membuang sampah pada tempatnya.<br />
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.<br />
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
1)<b> Remidiasi </b>Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:</div>
a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.<br />
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.<br />
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).<br />
d) Jenis tanah.<br />
e) Kondisi tanah (basah, kering).<br />
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.<br />
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).<br />
<br />
2)<b> Remediasi onsite dan offsite</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu
in situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site
adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih
mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan
kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah
tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut
disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan
ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar
dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah.
Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.</div>
<br />
3) <b>Bioremediasi</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Bioremediasi merupakan proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon
dioksida dan air). Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur
tanah, ketersediaan air, nutrien (N, P, K), perbandingan C : N kurang
dari 30 : 1, dan ketersediaan oksigen.</div>
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:<br />
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan
penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan
sebagainya.<br />
<div style="text-align: justify;">
b) Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus.</div>
c) Penerapan immobilized enzymes.<br />
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://1.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g5cFHNzqI/AAAAAAAAADo/goCAYme95H8/s1600-h/images.jpeg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g5cFHNzqI/AAAAAAAAADo/goCAYme95H8/s1600/images.jpeg" /></a></div>
<b>b. Pencemaran air</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Pencemaran air dapat diketahui dari
perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik
sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi
air antara lain limbah pabrik, detergen, pestisida, minyak, dan bahan
organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami pembusukan. Untuk
mengetahui tingkat pencemaran air dapat dilihat melalui besarnya
kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang digunakan untuk menentukan
kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan COD (Chemical Oxygen
Demand) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar harga BOD makin
tinggi pula tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat
menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air
untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk
air minum. Air tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk
dikembalikan menjadi air bersih. Pengenceran dan penguraian polutan pada
air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak
mengandung bakteri pengurai yang aerob. Penggunaan pupuk dan pestisida
yang berlebihan merupakan salah satu sumber pencemaran air. Pupuk dan
pestisida yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang
mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan
ganggang. Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran air dapat
dilakukan sebagai berikut:</div>
1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada.<br />
2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai<br />
<div style="text-align: justify;">
3) Pembuangan air limbah pabrik tidak
boleh melalui daerah pemukiman penduduk. Hal ini bertujuan untuk
menghindari keracunan yang mungkin terjadi karena penggunaan air sungai
oleh penduduk.</div>
4) Setiap rumah hendaknya membuat septi tank yang baik.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g4bNlNmqI/AAAAAAAAADk/RhFIppc00-k/s1600-h/pencemaran%20udara.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="242" src="http://4.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g4bNlNmqI/AAAAAAAAADk/RhFIppc00-k/s320/pencemaran%20udara.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<b>c. Pencemaran udara</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Pencemaran udara dapat bersumber dari
manusia atau dapat berasal dari alam. Pencemaran oleh alam, misalnya
letusan gunung berapi yang mengeluarkan debu, gas CO, SO2, dan H2S.
Partikel-partikel zat padat yang mencemari udara di antaranya berupa
debu, jelaga, dan partikel logam. Partikel logam yang paling banyak
menyebabkan pencemaran adalah Pb yang berasal dari pembakaran bensin
yang mengandung TEL (tetraethyl timbel). Adanya pencemaran udara
ditunjukkan oleh adanya gangguan pada makhluk hidup yang berupa
kesukaran bernapas, batuk, sakit tenggorokan, mata pedih, serta
daun-daun yang menguning pada tanaman. Zat-zat lain yang umumnya
mencemari lingkungan, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
1) Oksida karbon (CO dan CO2) dapat mengganggu pernapasan, tekanan darah, saraf, dan mengikat Hb sehingga sel kekurangan O2.</div>
2) Oksida sulfur (SO2 dan SO3) dapat merusak selaput lendir hidung dan tenggorokan.<br />
3) Oksida nitrogen (NO dan NO2) dapat menimbulkan kanker.<br />
4) Hidrokarbon (CH4 dan C4H10), menyebabkan kerusakan saraf pusat.<br />
<div style="text-align: justify;">
5) Ozon (O3) menyebabkan bronkithis
dan dapat mengoksidasi lipida. Cara pencegahan dan penanggulangan
terhadap pencemaran udara, antara lain sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
a) Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan CO.</div>
b) Menerapkan program penghijauan di kota-kota untuk mengurangi tingkat pencemaran.<br />
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
d) Gas-gas buangan pabrik perlu
dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat
menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk
menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat
membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi</div>
<div style="text-align: justify;">
ini.
Konsentrasi karbon dioksida yang berasal dari sisa pembakaran, asap
kendaraan, dan asap pabrik dapat menimbulkan efek rumah kaca (green
house effect). Efek rumah kaca dapat mengakibatkan:</div>
1) Adanya pemanasan global yang mengakibatkan naiknya suhu di bumi.<br />
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.<br />
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.<br />
<br />
<b>d. Pencemaran suara</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Polusi suara disebabkan oleh suara
bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio, atau
tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.</div>
<br />
<b>2. Macam-macam Pencemaran Menurut Bahan Pencemarnya</b><br />
<div style="text-align: justify;">
a. Pencemaran kimiawi adalah
pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa zat radioaktif, logam
(Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik, pestisida, detergen, dan
minyak.</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Pencemaran biologi
adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa mikroorganisme,
misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.</div>
<br />
<b>B. Perubahan Lingkungan</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Perubahan lingkungan dapat terjadi
oleh aktivitas manusia atau kejadian alam seperti letusan gunung berapi,
tanah longsor, dan kebakaran hutan. Perubahan lingkungan yang terjadi,
baik yang dilakukan oleh manusia atau kejadian alam dapat bersifat
positif, artinya bermanfaat bagi kesejahteraan manusia dan bersifat
negatif yang merugikan bagi kehidupan manusia. Perubahan lingkungan
terjadi apabila ada perubahan dalam daur biologi atau daur biogeokimia.
Penebangan pohon di hutan tanpa perhitungan akan menimbulkan akibat yang
saling berantai antara faktor biotik dan abiotik. Penebangan hutan
berarti menghilangkan sebagian besar produsen dalam suatu ekosistem.
Karena itu akan menyebabkan kepunahan sebagian flora dan fauna yang ada
di hutan tersebut. Pengaruh yang lainnya, dengan pembukaan hutan akan
menyebabkan perubahan dalam daur hidrologi. Bila hujan turun pada tanah
yang terbuka, maka air akan langsung masuk ke dalam tanah yang memiliki
kesuburan yang tinggi. Dengan tidak adanya pohon yang menahan air hujan
yang meresap ke dalam tanah akan menyebabkan aliran air di permukaan
tanah menjadi besar. Adanya aliran yang besar dan cepat akan mengikis
permukaan tanah yang subur. Hilangnya kesuburan tanah akan mengurangi
populasi cacing tanah yang berperan membantu menyuburkan tanah.
Kurangnya resapan air di dalam tanah akan menyebabkan kekeringan di
musim kemarau. Dengan penebangan pohon, menyebabkan dasar hutan lebih
banyak menerima cahaya matahari dan suhu akan naik, yang dapat
menyebabkan lebih cepatnya penguraian sampah organik sebagai sumber zat
hara tanah. Penguraian sampah organik di tanah secara drastis akan
mengganggu daur nitrogen. Selain penebangan hutan, penggunaan pestisida
maupun pupuk yang berlebihan juga akan menyebabkan perubahan lingkungan.
Pemasukan limbah, seperti pupuk anorganik pada perairan akan
menyebabkan bertambahnya zat hara yang lebih besar dibandingkan dengan
yang dapat diserap pada daur biologi dalam proses penguraian dan
fotosintesis. Zat hara yang kaya akan merangsang pertumbuhan
fitoplankton terutama ganggang biru yang semuanya tidak dapat dikonsumsi
oleh zooplankton. Selain itu, populasi fitoplankton yang sangat banyak
pada permukaan air akan menghalangi cahaya matahari menembus perairan
bagian bawah yang dapat menyebabkan kerugian bagi berbagai organisme,
sehingga menyebabkan kematian. Penggunaan pestisida dan herbisida yang
bermanfaat untuk membasmi gulma dan hama dalam jangka panjang secara
langsung maupun tidak langsung akan membahayakan ekosistem. Penggunaan
pestisida juga dapat menyebabkan kematian hewan-hewan invertebrata
maupun vertebrata. Pengembalian lingkungan yang sudah berubah merupakan
pekerjaan yang sulit dan memerlukan biaya yang besar serta waktu yang
panjang. Untuk itu perlu dijaga agar kerusakan lingkungan tidak terjadi.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian
lingkungan, seperti:</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Melakukan
perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara
selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan,
pangadaan taman nasional, dan lain-lain.</div>
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.<br />
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.<br />
4. Tidak membuang sampah sembarangan.<br />
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.<br />
<br />
<b>C. Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan</b><br />
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:<br />
<br />
<b>1. Secara Administratif</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan
secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau
peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah
dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada
tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek
pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.</div>
<br />
<b>2. Secara Teknologis</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan
pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah
pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut
terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi
lingkungan.</div>
<br />
<b>3. Secara Edukatif</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Cara ini ditempuh dengan melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa
bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui
jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.</div>
<br />
<br />
<b>D. Parameter Pencemaran dalam Lingkungan</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk mengetahui apakah suatu
lingkungan tercemar atau tidak, atau untuk mengetahui seberapa besar
kadar pencemaran dalam lingkungan dapat dilihat dari parameter sebagai
berikut:</div>
1. Parameter Kimia<br />
<div style="text-align: justify;">
Parameter ini meliputi kandungan karbon dioksida, tingkat keasaman, dan kadar logam-logam berat dalam lingkungan tersebut.</div>
2. Parameter Biokimia<br />
<div style="text-align: justify;">
Parameter biokimia dapat dilihat dari BOD (Biologycal Oxygen Demand) atau kebutuhan oksigen secara biologis.</div>
3. Parameter Fisik<br />
<div style="text-align: justify;">
Dilihat dari suhu, warna, rasa, bau, dan juga radioaktivitas pada lokasi tersebut.</div>
4. Parameter Biologi<br />
Parameter biologi meliputi ada tidaknya mikroorganisme dalam wilayah tersebut.<br />
<br />
<br />
<b>E. Jenis-jenis Limbah dan Pemanfaatan Limbah</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Seiring dengan bertambahnya jumlah
penduduk, maka kebutuhan manusia juga semakin meningkat sehingga jumlah
sampah yang dihasilkan juga semakin tinggi. Limbah yang langsung dibuang
ke lingkungan tanpa diolah terlebih dulu dapat mengganggu keseimbangan
ekosistem. Secara biologis, limbah dapat dibagi menjadi:</div>
1. Limbah yang Dapat Diuraikan (Biodegradable)<br />
<div style="text-align: justify;">
Limbah jenis ini adalah limbah yang
dapat diuraikan atau\ didekomposisi, baik secara alamiah yang dilakukan
oleh dekomposer (bakteri dan jamur) ataupun yang disengaja oleh manusia,
contohnya adalah limbah rumah tangga, kotoran hewan, daun, dan ranting.</div>
2. Limbah yang Tak Dapat Diuraikan (Nonbiodegradable)<br />
<div style="text-align: justify;">
Adalah limbah yang tidak dapat
diuraikan secara alamiah oleh dekomposer. Keberadaan limbah jenis ini di
alam sangat membahayakan, contohnya adalah timbal (Pb), merkuri, dan
plastik. Untuk menanggulangi menumpuknya sampah tersebut maka diperlukan
upaya untuk dapat menanggulangi hal tersebut. Pemanfaatan limbah dapat
ditempuh melalui dua cara, yaitu dengan proses daur ulang menjadi produk
tertentu yang bermanfaat dan tanpa daur ulang.</div>
1. Melalui Daur Ulang<br />
Baik limbah organik (yang berasal dari sisa makhluk hidup) maupun sampah
anorganik (dari bahan-bahan tak hidup atau bahan sintetis) dapat
dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bermanfaat bagi kebutuhan
manusia. Limbah-limbah organik seperti sisa-sisa kotoran hewan dan yang
berasal dari tumbuhan dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos yang dapat
digunakan untuk menyuburkan tanaman. Limbah kertas juga dapat didaur
ulang menjadi kertas baru. Limbah pabrik tahu yang biasanya dibuang
begitu saja juga dapat dimanfaatkan menjadi makanan yang berserat tinggi
yang baik untuk pencernaan. Limbah-limbah anorganik, contohnya besi,
aluminium, botol kaca, dan plastik dapat didaur ulang menjadi
produk-produk baru. Besi tua dan aluminium dapat dilebur dijadikan bubur
kemudian dicetak menjadi besi baja dan aluminium yang baru.
Limbah-limbah plastik juga dapat dilebur dijadikan peralatan rumah
tangga dan peralatan lain dari plastik.<br />
2. Tanpa Daur Ulang<br />
Selain melalui daur ulang, sampah juga bisa langsung dimanfaatkan tanpa
daur ulang. Contohnya adalah pemanfaatan ban-ban bekas yang dijadikan
perabot ( meja, kursi, dan pot ), serbuk gergaji sebagai media\
penanaman jamur, botol, dan kaleng yang dapat digunakan untuk pot.<br />
<div style="text-align: justify;">
<span style="font-size: medium;"><span style="font-size: x-small;">Pada
materi berikut kita akan membahas tantang Lingkungan. Kita akan tahu
sebanarnya Macam-macam Pencemaran Lingkungan itu dan apa yang
menyababkan pencemaran Lingkungan tersebut. Trus apa yang harus kita
lakukan untak mencegah pencemaran Lingkungan ini dan kita akan tahu apa
akibat dari Pencemaran Lingkungan terhadap Kehidupan.</span></span><br />
<span style="font-size: medium;"><span style="font-size: x-small;"> </span><b><br />
</b></span><br />
<br />
<span style="font-size: medium;"><b>A. Macam-macam Pencemaran dan Penyebabnya</b></span><br />
Ada beberapa macam pencemaran, yaitu:</div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>1. Macam-macam Pencemaran Menurut Tempatnya</b></div>
<div style="text-align: justify;">
<br />
<b>a. Pencemaran tanah</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Gejala
pencemaran tanah dapat diketahui dari tanah yang tidak dapat digunakan
untuk keperluan fisik manusia. Tanah yang tidak dapat digunakan,
misalnya tidak dapat ditanami tumbuhan, tandus dan kurang mengandung air
tanah. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah
antara lain pembuangan bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme, seperti plastik, kaleng, kaca, sehingga menyebabkan
oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Faktor lain, yaitu penggunaan
pestisida dan detergen yang merembes ke dalam tanah dapat berpengaruh
terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah. Pada saat ini hampir semua
pemupukan tanah menggunakan pupuk buatan atau anorganik. Zat atau unsur
hara yang terkandung dalam pupuk anorganik adalah nitrogen (dalam bentuk
nitrat atau urea), fosfor (dalam bentuk fosfat), dan kalium. Meskipun
pupuk anorganik ini sangat menolong untuk meningkatkan hasil pertanian,
tetapi pemakaian dalam jangka panjang tanpa dikombinasi dengan pupuk
organik mengakibatkan dampak yang kurang bagus. Dampaknya antara lain
hilangnya humus dari tanah, tanah menjadi kompak (padat) dan keras, dan
kurang sesuai untuk tumbuhnya tanaman pertanian. Selain itu, pupuk
buatan yang diperjualbelikan umumnya mengandung unsur hara yang tidak
lengkapm terutama unsur-unsur mikro yang sangat dibutuhkan tumbuhan dan
juga pupuk organik mudah larut dan terbawa ke perairan, misalnya danau
atau sungai yang menyebabkan terjadinya eutrofikasi. Ketika suatu zat
berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat
menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran
yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di
tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada
manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di
atasnya.<br />
Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran tanah, antara lain sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
1) Sebelum dibuang ke tanah senyawa sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan dibakar.</div>
<div style="text-align: justify;">
2)
Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukanproses
daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.</div>
3) Membuang sampah pada tempatnya.<br />
4) Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.<br />
5) Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
1)<b> Remidiasi </b>Kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah dikenal dengan remediasi. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui:</div>
a) Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.<br />
b) Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.<br />
c) Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).<br />
d) Jenis tanah.<br />
e) Kondisi tanah (basah, kering).<br />
f) Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.<br />
g) Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).<br />
<br />
2)<b> Remediasi onsite dan offsite</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu
in situ (atau on site) dan ex situ (atau off site). Pembersihan on site
adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih
mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan
kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah
tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut
disimpan di bak atau tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan
ke bak atau tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar
dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah.
Pembersihan off site ini jauh lebih mahal dan rumit.</div>
<br />
3) <b>Bioremediasi</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Bioremediasi merupakan proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur,
bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon
dioksida dan air). Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur
tanah, ketersediaan air, nutrien (N, P, K), perbandingan C : N kurang
dari 30 : 1, dan ketersediaan oksigen.</div>
Ada 4 teknik dasar yang biasa digunakan dalam bioremediasi:<br />
a) Stimulasi aktivitas mikroorganisme asli (di lokasi tercemar) dengan
penambahan nutrien, pengaturan kondisi redoks, optimasi pH, dan
sebagainya.<br />
<div style="text-align: justify;">
b) Inokulasi (penanaman) mikroorganisme di lokasi tercemar, yaitu mikroorganisme yang memiliki kemampuan biotransformasi khusus.</div>
c) Penerapan immobilized enzymes.<br />
d) Penggunaan tanaman (phytoremediation) untuk menghilangkan atau mengubah pencemar.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://1.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g5cFHNzqI/AAAAAAAAADo/goCAYme95H8/s1600-h/images.jpeg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g5cFHNzqI/AAAAAAAAADo/goCAYme95H8/s1600/images.jpeg" /></a></div>
<b>b. Pencemaran air</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Pencemaran air dapat diketahui dari
perubahan warna, bau, serta adanya kematian dari biota air, baik
sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi
air antara lain limbah pabrik, detergen, pestisida, minyak, dan bahan
organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami pembusukan. Untuk
mengetahui tingkat pencemaran air dapat dilihat melalui besarnya
kandungan O2 yang terlarut. Ada 2 cara yang digunakan untuk menentukan
kadar oksigen dalam air, yaitu secara kimia dengan COD (Chemical Oxygen
Demand) dan BOD (Biochemical Oxygen Demand). Makin besar harga BOD makin
tinggi pula tingkat pencemarannya. Polusi air yang berat dapat
menyebabkan polutan meresap ke dalam air tanah yang menjadi sumber air
untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci, mandi, memasak, dan untuk
air minum. Air tanah yang sudah tercemar akan sulit sekali untuk
dikembalikan menjadi air bersih. Pengenceran dan penguraian polutan pada
air tanah sulit sekali karena airnya tidak mengalir dan tidak
mengandung bakteri pengurai yang aerob. Penggunaan pupuk dan pestisida
yang berlebihan merupakan salah satu sumber pencemaran air. Pupuk dan
pestisida yang larut di air akan menyebabkan eutrofikasi yang
mengakibatkan ledakan (blooming) tumbuhan air, misalnya alga dan
ganggang. Cara pencegahan dan penanggulangan pencemaran air dapat
dilakukan sebagai berikut:</div>
1) Cara pemakaian pestisida sesuai aturan yang ada.<br />
2) Sisa air buangan pabrik dinetralkan lebih dahulu sebelum dibuang ke sungai<br />
<div style="text-align: justify;">
3) Pembuangan air limbah pabrik tidak
boleh melalui daerah pemukiman penduduk. Hal ini bertujuan untuk
menghindari keracunan yang mungkin terjadi karena penggunaan air sungai
oleh penduduk.</div>
4) Setiap rumah hendaknya membuat septi tank yang baik.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="http://4.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g4bNlNmqI/AAAAAAAAADk/RhFIppc00-k/s1600-h/pencemaran%20udara.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="242" src="http://4.bp.blogspot.com/_kcN9hf511_o/S7g4bNlNmqI/AAAAAAAAADk/RhFIppc00-k/s320/pencemaran%20udara.jpg" width="320" /></a></div>
<br />
<b>c. Pencemaran udara</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Pencemaran udara dapat bersumber dari
manusia atau dapat berasal dari alam. Pencemaran oleh alam, misalnya
letusan gunung berapi yang mengeluarkan debu, gas CO, SO2, dan H2S.
Partikel-partikel zat padat yang mencemari udara di antaranya berupa
debu, jelaga, dan partikel logam. Partikel logam yang paling banyak
menyebabkan pencemaran adalah Pb yang berasal dari pembakaran bensin
yang mengandung TEL (tetraethyl timbel). Adanya pencemaran udara
ditunjukkan oleh adanya gangguan pada makhluk hidup yang berupa
kesukaran bernapas, batuk, sakit tenggorokan, mata pedih, serta
daun-daun yang menguning pada tanaman. Zat-zat lain yang umumnya
mencemari lingkungan, antara lain:</div>
<div style="text-align: justify;">
1) Oksida karbon (CO dan CO2) dapat mengganggu pernapasan, tekanan darah, saraf, dan mengikat Hb sehingga sel kekurangan O2.</div>
2) Oksida sulfur (SO2 dan SO3) dapat merusak selaput lendir hidung dan tenggorokan.<br />
3) Oksida nitrogen (NO dan NO2) dapat menimbulkan kanker.<br />
4) Hidrokarbon (CH4 dan C4H10), menyebabkan kerusakan saraf pusat.<br />
<div style="text-align: justify;">
5) Ozon (O3) menyebabkan bronkithis
dan dapat mengoksidasi lipida. Cara pencegahan dan penanggulangan
terhadap pencemaran udara, antara lain sebagai berikut.</div>
<div style="text-align: justify;">
a) Perlu dibatasi penggunaan bahan bakar yang menghasilkan CO.</div>
b) Menerapkan program penghijauan di kota-kota untuk mengurangi tingkat pencemaran.<br />
c) Memilih lokasi pabrik dan industri yang jauh dari keramaian dan pada tanah yang kurang produktif.<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
d) Gas-gas buangan pabrik perlu
dibersihkan dahulu sebelum dikeluarkan ke udara bebas. Pembersihan dapat
menggunakan alat tertentu, misalnya cottrell yang berfungsi untuk
menyerap debu. Meningkatnya kadar karbon dioksida di atmosfer juga dapat
membahayakan kelangsungan hidup makhluk hidup yang ada di bumi</div>
<div style="text-align: justify;">
ini.
Konsentrasi karbon dioksida yang berasal dari sisa pembakaran, asap
kendaraan, dan asap pabrik dapat menimbulkan efek rumah kaca (green
house effect). Efek rumah kaca dapat mengakibatkan:</div>
1) Adanya pemanasan global yang mengakibatkan naiknya suhu di bumi.<br />
2) Mencairnya es yang ada di kutub, sehingga mengakibatkan naiknya permukaan air laut.<br />
3) Tenggelamnya daratan (pulau) sebagai akibat dari mencairnya es di kutub.<br />
<br />
<b>d. Pencemaran suara</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Polusi suara disebabkan oleh suara
bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio, atau
tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.</div>
<br />
<b>2. Macam-macam Pencemaran Menurut Bahan Pencemarnya</b><br />
<div style="text-align: justify;">
a. Pencemaran kimiawi adalah
pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa zat radioaktif, logam
(Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik, pestisida, detergen, dan
minyak.</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Pencemaran biologi
adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa mikroorganisme,
misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Pencemaran fisik adalah pencemaran yang disebabkan oleh bahan yang berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.</div>
<br />
<b>B. Perubahan Lingkungan</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Perubahan lingkungan dapat terjadi
oleh aktivitas manusia atau kejadian alam seperti letusan gunung berapi,
tanah longsor, dan kebakaran hutan. Perubahan lingkungan yang terjadi,
baik yang dilakukan oleh manusia atau kejadian alam dapat bersifat
positif, artinya bermanfaat bagi kesejahteraan manusia dan bersifat
negatif yang merugikan bagi kehidupan manusia. Perubahan lingkungan
terjadi apabila ada perubahan dalam daur biologi atau daur biogeokimia.
Penebangan pohon di hutan tanpa perhitungan akan menimbulkan akibat yang
saling berantai antara faktor biotik dan abiotik. Penebangan hutan
berarti menghilangkan sebagian besar produsen dalam suatu ekosistem.
Karena itu akan menyebabkan kepunahan sebagian flora dan fauna yang ada
di hutan tersebut. Pengaruh yang lainnya, dengan pembukaan hutan akan
menyebabkan perubahan dalam daur hidrologi. Bila hujan turun pada tanah
yang terbuka, maka air akan langsung masuk ke dalam tanah yang memiliki
kesuburan yang tinggi. Dengan tidak adanya pohon yang menahan air hujan
yang meresap ke dalam tanah akan menyebabkan aliran air di permukaan
tanah menjadi besar. Adanya aliran yang besar dan cepat akan mengikis
permukaan tanah yang subur. Hilangnya kesuburan tanah akan mengurangi
populasi cacing tanah yang berperan membantu menyuburkan tanah.
Kurangnya resapan air di dalam tanah akan menyebabkan kekeringan di
musim kemarau. Dengan penebangan pohon, menyebabkan dasar hutan lebih
banyak menerima cahaya matahari dan suhu akan naik, yang dapat
menyebabkan lebih cepatnya penguraian sampah organik sebagai sumber zat
hara tanah. Penguraian sampah organik di tanah secara drastis akan
mengganggu daur nitrogen. Selain penebangan hutan, penggunaan pestisida
maupun pupuk yang berlebihan juga akan menyebabkan perubahan lingkungan.
Pemasukan limbah, seperti pupuk anorganik pada perairan akan
menyebabkan bertambahnya zat hara yang lebih besar dibandingkan dengan
yang dapat diserap pada daur biologi dalam proses penguraian dan
fotosintesis. Zat hara yang kaya akan merangsang pertumbuhan
fitoplankton terutama ganggang biru yang semuanya tidak dapat dikonsumsi
oleh zooplankton. Selain itu, populasi fitoplankton yang sangat banyak
pada permukaan air akan menghalangi cahaya matahari menembus perairan
bagian bawah yang dapat menyebabkan kerugian bagi berbagai organisme,
sehingga menyebabkan kematian. Penggunaan pestisida dan herbisida yang
bermanfaat untuk membasmi gulma dan hama dalam jangka panjang secara
langsung maupun tidak langsung akan membahayakan ekosistem. Penggunaan
pestisida juga dapat menyebabkan kematian hewan-hewan invertebrata
maupun vertebrata. Pengembalian lingkungan yang sudah berubah merupakan
pekerjaan yang sulit dan memerlukan biaya yang besar serta waktu yang
panjang. Untuk itu perlu dijaga agar kerusakan lingkungan tidak terjadi.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian
lingkungan, seperti:</div>
<div style="text-align: justify;">
1. Melakukan
perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara
selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan,
pangadaan taman nasional, dan lain-lain.</div>
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.<br />
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.<br />
4. Tidak membuang sampah sembarangan.<br />
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.<br />
<br />
<b>C. Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan</b><br />
Pada dasarnya ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu:<br />
<br />
<b>1. Secara Administratif</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Upaya pencegahan pencemaran lingkungan
secara administratif adalah pencegahan pencemaran lingkungan yang
dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan kebijakan atau
peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya adalah
dengan keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan
lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia pada
tanggal 11 Maret 1982. Dengan adanya AMDAL sebelum adanya proyek
pembangunan pabrik dan proyek yang lainnya.</div>
<br />
<b>2. Secara Teknologis</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Cara ini ditempuh dengan mewajibkan
pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. Sebelum limbah
pabrik dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut
terlebih dahulu sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi
lingkungan.</div>
<br />
<b>3. Secara Edukatif</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Cara ini ditempuh dengan melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa
bahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui
jalur pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.</div>
<br />
<br />
<b>D. Parameter Pencemaran dalam Lingkungan</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Untuk mengetahui apakah suatu
lingkungan tercemar atau tidak, atau untuk mengetahui seberapa besar
kadar pencemaran dalam lingkungan dapat dilihat dari parameter sebagai
berikut:</div>
1. Parameter Kimia<br />
<div style="text-align: justify;">
Parameter ini meliputi kandungan karbon dioksida, tingkat keasaman, dan kadar logam-logam berat dalam lingkungan tersebut.</div>
2. Parameter Biokimia<br />
<div style="text-align: justify;">
Parameter biokimia dapat dilihat dari BOD (Biologycal Oxygen Demand) atau kebutuhan oksigen secara biologis.</div>
3. Parameter Fisik<br />
<div style="text-align: justify;">
Dilihat dari suhu, warna, rasa, bau, dan juga radioaktivitas pada lokasi tersebut.</div>
4. Parameter Biologi<br />
Parameter biologi meliputi ada tidaknya mikroorganisme dalam wilayah tersebut.<br />
<br />
<br />
<b>E. Jenis-jenis Limbah dan Pemanfaatan Limbah</b><br />
<div style="text-align: justify;">
Seiring dengan bertambahnya jumlah
penduduk, maka kebutuhan manusia juga semakin meningkat sehingga jumlah
sampah yang dihasilkan juga semakin tinggi. Limbah yang langsung dibuang
ke lingkungan tanpa diolah terlebih dulu dapat mengganggu keseimbangan
ekosistem. Secara biologis, limbah dapat dibagi menjadi:</div>
1. Limbah yang Dapat Diuraikan (Biodegradable)<br />
<div style="text-align: justify;">
Limbah jenis ini adalah limbah yang
dapat diuraikan atau\ didekomposisi, baik secara alamiah yang dilakukan
oleh dekomposer (bakteri dan jamur) ataupun yang disengaja oleh manusia,
contohnya adalah limbah rumah tangga, kotoran hewan, daun, dan ranting.</div>
2. Limbah yang Tak Dapat Diuraikan (Nonbiodegradable)<br />
<div style="text-align: justify;">
Adalah limbah yang tidak dapat
diuraikan secara alamiah oleh dekomposer. Keberadaan limbah jenis ini di
alam sangat membahayakan, contohnya adalah timbal (Pb), merkuri, dan
plastik. Untuk menanggulangi menumpuknya sampah tersebut maka diperlukan
upaya untuk dapat menanggulangi hal tersebut. Pemanfaatan limbah dapat
ditempuh melalui dua cara, yaitu dengan proses daur ulang menjadi produk
tertentu yang bermanfaat dan tanpa daur ulang.</div>
1. Melalui Daur Ulang<br />
Baik limbah organik (yang berasal dari sisa makhluk hidup) maupun sampah
anorganik (dari bahan-bahan tak hidup atau bahan sintetis) dapat
dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bermanfaat bagi kebutuhan
manusia. Limbah-limbah organik seperti sisa-sisa kotoran hewan dan yang
berasal dari tumbuhan dapat dimanfaatkan menjadi pupuk kompos yang dapat
digunakan untuk menyuburkan tanaman. Limbah kertas juga dapat didaur
ulang menjadi kertas baru. Limbah pabrik tahu yang biasanya dibuang
begitu saja juga dapat dimanfaatkan menjadi makanan yang berserat tinggi
yang baik untuk pencernaan. Limbah-limbah anorganik, contohnya besi,
aluminium, botol kaca, dan plastik dapat didaur ulang menjadi
produk-produk baru. Besi tua dan aluminium dapat dilebur dijadikan bubur
kemudian dicetak menjadi besi baja dan aluminium yang baru.
Limbah-limbah plastik juga dapat dilebur dijadikan peralatan rumah
tangga dan peralatan lain dari plastik.<br />
2. Tanpa Daur Ulang<br />
Selain melalui daur ulang, sampah juga bisa langsung dimanfaatkan tanpa
daur ulang. Contohnya adalah pemanfaatan ban-ban bekas yang dijadikan
perabot ( meja, kursi, dan pot ), serbuk gergaji sebagai media\
penanaman jamur, botol, dan kaleng yang dapat digunakan untuk pot.<br />
pesan : cobala untuk mencega terjadinya pencemaran jika lingkungan tidak tercemar lingkungan akan sehat jika lingkungan sehat kitapun akan ikut sehat juga,....... :)<br />
<br /></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17439394182165391545noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1790499375991006058.post-11039682913338555652013-02-27T02:45:00.000-08:002013-02-27T02:45:00.644-08:00Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup<br /> Setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar Baku Mutu dan<br />Baku Kriteria Kerusakan LH<br /> Rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar<br />dan penting terhadaap LH wajib memiliki AMDAL<br /> Setiap penanggungjawab uasaha dan/atau kegiatan wajib melakukan<br />pengelolaan limbah yang dihasilkan<br />Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan<br />pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan<br />APABILA KONSEP DIATAS DILAKSANAKAN DENGAN BAIK, MAKA<br />PENEGAKAN HUKUM LEBIH BANYAK SEBAGAI SISTEM<br />PENGAWASAN TERHADAP PARA PIHAK YANG BERKAITAN<br />DENGAN LINGKUNGAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN<br />
<br />PERSYARATAN PENAATAN LH<br />• AMDAL meruapakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha<br />dan/atau kegiatan<br />• Larangan melakukan pembuangan limbah ke media LH tanpa izin<br />• Larangan melakukan pembuangan limbah dari luar wilayah RI<br />• Pembuangan limbah ke media LH dapat dilakukan di lokasi pembuangan<br />yang ditetapkan MenLH<br />• Larangan melakukan impor limbah B3<br />• Pengawasan dilakukan<br />- Pejabat pengawas Pusat/KLH<br />- Pejabat pengawas Daerah Propinsi<br />- Pejabat Pengawas Daerah Kab/Kota<br />• Penerapan sanksi administrasi<br />• Audit lingkungan<br />
<br />
<div style="text-align: center;">
Konsepsi penegakan Hukum<br />UUPLH</div>
<div style="text-align: center;">
<br /></div>
<div style="text-align: center;">
Sanksi Pidana</div>
<br /><div style="text-align: center;">
<br /></div>
Penyelesaian sengketa LH Penyelesaian sengketa LH<div style="text-align: center;">
Di luar Pengadilan UUPLH Di PengadilanLH <br /><br />
</div>
<br /><br /><br />
<div style="text-align: center;">
Sanksi Administrasi</div>
<div style="text-align: center;">
Pelestarian fungsi<br />persyaratan penataan LH</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Sanksi Administrasi<br />• Ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya<br />• Dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran dihentikan<br />• Sanksi Adminstrasi bersifat Reparatoir atau pemulihan<br />keadaan semula<br />• Dapat langsung menangani masalah pada sumbernya<br />• Dijatuhkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara</div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
Sanksi Administrasi:<br />1. Audit Lingkungan Hidup<br />2. Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan<br />Audit LH:<br />*Pemerintah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan<br />*MenLH berwenang memerintahkan Audit LH kpd penanggungjawab<br />usaha dan/atau kegiatan yang tdk patuh kpd ketentuan UUPLH<br />*Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan<br />perintah MenLH tersebut<br /> *MenLH dapat menugaskan kepada Pihak ketiga untuk melaksanakan<br />Audit LH</div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/17439394182165391545noreply@blogger.com0